Kamis, 2 Oktober 2025

Aparat Gabungan Gerebek Holywings Tebet, Ratusan Orang Berkerumun, Langgar Jam Operasional PPKM

Kafe tersebut melanggar aturan PPKM Level 3 karena beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
FOTO ILUSTRASI Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan. 

Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi terkait kerumunan Holywings Kemang.

Tak hanya itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyebut Holywings Kemang telah 3 kali melanggar protokol kesehatan selama masa PPKM pada Februari-Maret 2021.

Atas pelanggaran itu, Holywings Kemang disegel Satpol PP dan dilarang beroperasi selama masa PPKM Level 3 di Jakarta. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, pelaku usaha, pengelola atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif.

Berita ini tayang di Tribun Jakarta: Gerebek Holywings Tebet, Polisi Temukan Ratusan Pengunjung Berkerumun hingga Dini Hari

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved