Jumat, 3 Oktober 2025

Rekeningnya Dibobol Petani dan Kuli Bangunan, 14 Nasabah Bank Alami Kerugian Hingga Rp 2 Miliar

Petani dan tukang bangunan itu berperan menghubungi nasabah agar melakukan submit data JENIUS melalui link website phising.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) memberikan keterangan kepada media, didampingi Kanit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel P Lumbantobing, terkait pengungkapan kejahatan siber (cybercrime) yang merugikan nasabah Bank BTPN di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Hasil pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari laporan Bank BTPN dan 14 nasabah Jenius. Bank BTPN yang mengalami kerugian karena modus kejahatan social engineering sehingga pelaku dapat mengambilalihkan akun Jenius yang berakibat berpindahnya dana nasabah ke beberapa rekening pada Juli lalu. Dalam pengungkapannya, kepolisian berhasil menyita barang bukti kejahatan serta kepemilikan senjata api ilegal dan mengamankan 2 pelaku. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Data Nasabah Dijual

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus transaksi ilegal melalui pembobolan data Home Credit Indonesia dan membekuk dua orang tersangka, UA dan SM.

Disebutkan, ribuan data KTP serta foto selfie KTP bocor dan diperjualbelikan di Telegram dengan nama akun 'Raha'.

Data itu dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk mendaftarkan akun kredit di aplikasi Home Credit.

Akibatnya, Home Credit Indonesia mengalami kerugian akibat kebanjiran order fiktif yang berbelanja sejumlah barang di e-commerce Tokopedia.

"Jadi ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi di Tokopedia dengan menggunakan metode pembayaran Home Credit," kata Yusri Yunus, kemarin.

Disebutkan, aksi ilegal akses dengan bertransaksi menggunakan metode kredit dari Home Credit ini terjadi sejak Juni 2021. Kerugian yang dialami Home Credit mencapai Rp 1,5 miliar.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan ribuan data KTP dan foto selfie KTP dari akun Telegram bernama Raha.

"Awalnya mereka bertemu di Facebook, kemudian berlanjut di Telegram untuk jual beli data itu," ujar Yusri.

Baca juga: Kronologis Petani dan Kuli Bangunan Bobol 14 Rekening Nasabah BTPN, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Ribuan data KTP dan foto selfie KTP yang dibeli komplotan ini dari Telegram 'Raha' dengan harga Rp 7,5 juta.

Setelah mendaftarkan data itu di aplikasi Home Credit, pelaku berbelanja berbagai barang mulai dari emas batangan hingga ponsel di Tokopedia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kejanggalan yang dialami pemilik data asli yang mengaku tak pernah mendaftarkan identitasnya di Home Credit.

Korban terkejut saat tahu ada tagihan atas barang-barang yang dilakukan di Tokopedia dengan menggunakan metode pembayaran Home Credit.

Komplain para korban itu akhirnya berujung pada pelaporan ke polisi hingga berakhir dengan penangkapan dua tersangka.

Polisi masih mengejar pemilik akun Telegram bernama Raha yang menjual ribuan data nasabah.

"Kedua tersangka UA dan SM dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara 12 tahun.

"Kami lapis lagi di UU Nomor 3 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Yusri. (Tribun Network/Fandi Permana/sam)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved