Penanganan Covid
Aturan Terbaru Perjalanan Internasional Mulai 14 Oktober 2021, Masa Karantina 5 Hari
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan Internasional di SE Nomor 20 Tahun 2021, berlaku mulai Kamis (14/10/2021).
Sementara itu Wisma Pademangan ditetapkan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Tempat karantina di Wisma Pademangan ini ditujukan untuk WNI dengan kriteria:
- WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
- Pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani)
Simak berita lainnya terkait Penanganan Covid-19