Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Aturan Terbaru Perjalanan Internasional Mulai 14 Oktober 2021, Masa Karantina 5 Hari

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan Internasional di SE Nomor 20 Tahun 2021, berlaku mulai Kamis (14/10/2021).

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Sejumlah penumpang pesawat terbang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh sedang melakukan vaksinasi di Loby Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Rabu (8/9/21). Dalama artikel terdapat sejumlah aturan terbaru bagi pelaku perjalanan internasional mulai Kamis, 14 Oktober 2021. 

"Apabila ada peserta perjalanan yang tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan, akan ditolak untuk masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya," katanya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (12/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: 688.800 Dosis Vaksin AstraZeneca Bantuan Pemerintah Prancis Tahap ke-5 Tiba di Indonesia

Aturan Terbaru dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021

Berikut ini poin perubahan aturan tambahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 pengganti SE 18/2021:

1. Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

2. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

3. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau.

Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :

- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA

- Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19

- Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia

Aturan selengkapnya di Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021

Ilustrasi Bandara - Pemerintah menurunkan jangka waktu karantina wisatawan mancanegara (Wisman)di Bali yang semula 8 hari menjadi 5 hari.
Ilustrasi Bandara - Pemerintah menurunkan jangka waktu karantina wisatawan mancanegara (Wisman) di Bali yang semula 8 hari menjadi 5 hari. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Surat Keputusan Terkait Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR

Selain Surat Edaran No. 20, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WBI) pelaku perjalanan internasional.

Surat keputusan ini efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Kasatgas menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi) , tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved