Penanganan Covid
Aturan Terbaru Perjalanan Internasional Mulai 14 Oktober 2021, Masa Karantina 5 Hari
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan Internasional di SE Nomor 20 Tahun 2021, berlaku mulai Kamis (14/10/2021).
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan Internasional yang mulai berlaku hari ini, Kamis (14/10/2021).
Aturan perjalanan ini berlaku untuk semua pelaku perjalanan internasional.
Sejumlah aturan pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 yang diterbitkan tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Termasuk masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional selama lima hari.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Ganip Warsito pada tanggal 13 Oktober ini.
Baca juga: Satgas Covid-19 Tetapkan Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan
Surat Edaran diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.
“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang dan dalam rangka pembukaan kembali sektor pariwisata melalui perjalanan internasional, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” bunyi SE itu.
Ganip menyebutkan, maksud SE ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.
Pelaku perjalanan internasional yang dimaksud, ialah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Adapun tujuannya adalah melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Dalam SE disebutkan juga, sejumlah dasar hukum yang digunakan, di antaranya keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 28 Desember 2020 serta tanggal 6 Januari, 11 Januari, 21 Januari, dan 2 Februari 2021.
Lalu, juga keputusan Ratas tanggal 6 September dan 11 Oktober 2021, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.
Diberitakan Tribunnews.com, Indonesia akan kembali membuka secara bertahap pintu kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan, semua pelaku perjalanan wajib mentaati aturan yang telah ditetapkan.
Para petugas di lapangan diminta tidak melakukan pelanggaran dan menegakkan aturan secara disiplin dan bertanggungjawab.
"Apabila ada peserta perjalanan yang tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan, akan ditolak untuk masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya," katanya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (12/10/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: 688.800 Dosis Vaksin AstraZeneca Bantuan Pemerintah Prancis Tahap ke-5 Tiba di Indonesia
Aturan Terbaru dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021
Berikut ini poin perubahan aturan tambahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 pengganti SE 18/2021:
1. Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
2. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
3. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau.
Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :
- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA
- Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19
- Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia
Aturan selengkapnya di Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021

Surat Keputusan Terkait Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR
Selain Surat Edaran No. 20, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WBI) pelaku perjalanan internasional.
Surat keputusan ini efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.
Kasatgas menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi) , tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.
Sementara itu Wisma Pademangan ditetapkan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Tempat karantina di Wisma Pademangan ini ditujukan untuk WNI dengan kriteria:
- WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
- Pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani)
Simak berita lainnya terkait Penanganan Covid-19