Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Aturan Baru Naik Pesawat Terbang saat PPKM: Tunjukkan Hasil Tes Antigen hingga Bukti Vaksinasi

Aturan baru naik pesawat terbang saat PPKM, harus menunjukkan hasil antigen hingga bukti vaksinasi.

Penulis: Faishal Arkan
dok Angkasa Pura II
(ILUSTRASI) Aturan baru naik pesawat terbang saat PPKM, harus menunjukkan hasil antigen hingga bukti vaksinasi. 

- Hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 (satu).

b. Wilayah Aglomerasi (dalam wilayah Jabodetabek)

Sementara, untuk perjalanan menggunakan pesawat udara dalam wilayah Jabodetabek, masyarakat wajib menunjukkan beberapa dokumen, yakni:

- Wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat telah vaksin dua kali.

- Apabila belum mendapatkan vaksin penuh, wajib melampirkan hasil negatif PCR.

2. Perjalanan Internasional

Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi.

Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satuan tugas.

Baca juga: Kakorlantas Ungkap Kunci Turunkan Level PPKM Saat Tinjau Vaksinasi Bagi Pengemudi Ojol di Balikpapan

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar virus corona

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved