Pemilu 2024
Bawaslu Klaim Libatkan Penyandang Disabilitas di Pemilu, Mulai Susun Regulasi Hingga Sosialisasi
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pihaknya telah melakukan upaya peningkatan partisipasi penyandang disabilitas
Sementara permasalahan kedua berhubungan dengan aksesibilitas TPS bagi kelompok penyandang disabilitas.
Baca juga: Komitmen Bersama bagi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Semua Sektor Pembangunan
Abhan menyampaikan banyak permasalahan seperti lokasi TPS yang sulit diakses karena didirikan di perbukitan atau di tengah lapangan yang berumput.
Selain itu, kurangnya akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di TPS.
Padahal kata Abhan, hak yang sama bagi penyandang disabilitas diatur dalam Pasal 5 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kondisi tersebut akan mempersulit kelompok penyandang disabilitas," ucapnya.