Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Bawaslu Klaim Libatkan Penyandang Disabilitas di Pemilu, Mulai Susun Regulasi Hingga Sosialisasi

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pihaknya telah melakukan upaya peningkatan partisipasi penyandang disabilitas

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
dok Bawaslu RI
Ketua Bawaslu RI Abhan (tengah), di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2021) 

Sementara permasalahan kedua berhubungan dengan aksesibilitas TPS bagi kelompok penyandang disabilitas.

Baca juga: Komitmen Bersama bagi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Semua Sektor Pembangunan

Abhan menyampaikan banyak permasalahan seperti lokasi TPS yang sulit diakses karena didirikan di perbukitan atau di tengah lapangan yang berumput.

Selain itu, kurangnya akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di TPS.

Padahal kata Abhan, hak yang sama bagi penyandang disabilitas diatur dalam Pasal 5 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kondisi tersebut akan mempersulit kelompok penyandang disabilitas," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved