Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar
Berikut penjelasan mengenai tilang elektronik: prosedur, ketentuan, jenis, hingga biaya denda
1. Menggunakan handphone ketika berkendara diancam Pasal 283 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
Hukumannya yaitu kurungan penjara 3 bulan atau denda senilai Rp750 ribu.
2. Apabila tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), akan dikenai hukuman penjara 1 buan atau denda Rp250 ribu.
3. Jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, pelanggar akan dikenai Pasal 287 Ayat 1 undang-undang lalu lintas angkatan jalan (UU LLAJ) dan kurungan penjara 2 bulan atau denda sebesar maksimal Rp500 ribu.
4. Berikutnya, apabila tidak menggunakan helm, sesuai Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, atau penutup kepala sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), maka dipenjara paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
5. Selain itu, jika pengendara ketahuan menggunakan pelat nomor polisi palsu, pelanggar dikenai Pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Baca juga: Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar tilang elektronik