Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar
Berikut penjelasan mengenai tilang elektronik: prosedur, ketentuan, jenis, hingga biaya denda
Apabila pelanggar sudah melakukan hal yang telah disebutkan, kemudian akan menerima surat tilang berwarna biru.
Surat tilang tersebut sebagai bukti pelanggaran serta kode akun virtual BRI (BRIVA).
Kode BRIVA digunakan untuk membayar denda tilang di Bank BRI ditujukan kepada rekening ETLE masing-masing polda.
Ketentuan pada tilang elektronik
Jika pengendara tidak melakukan pembayaran dalam waktu 15 hari, surat tanda nomor kendaraan kemudian akan diblokir oleh petugas.
Pelanggar yang merupakan nasabah Bank BRI dapat menyetor denda tilang melalui transfer via mesin anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, atau melalui mesin electronic data capture (EDC).
Selain itu, pelanggar juga bisa menyetorkannya melalui petugas teller BRI dengan terlebih dulu mengisi slip setoran.
Pada kolom ‘nomor rekening’, pelanggar harus mengisi 15 angka nomor pembayaran tilang.
Selanjutnya, pada kolom nominal diisi dengan jumlah denda yang harus dibayarkan.
Setelah slip setoran diisi sesuai dengan petunjuk yang tertera, lalu serahkan kepada petugas teller untuk menyelesaikan pembayaran denda.
Jangan lupa, untuk menyimpan bukti pembayaran denda tilang baik berupa struk transaksi, slip setoran bank, atau bukti notifikasi melalui pesan singkat.
Hal tersebut, akan menjadi bukti ke polisi sebagai penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita pihak kepolisian.
Jenis Pelanggaran dan denda tilang
Lalu apa saja jenis-jenis pelanggaran yang akan mendapatkan kiriman tilang elektronik?
Berikut ini adalah bentuk-bentuk pelanggaran, di antaranya: