Rabu, 1 Oktober 2025

Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar

Berikut penjelasan mengenai tilang elektronik: prosedur, ketentuan, jenis, hingga biaya denda

Penulis: Faishal Arkan
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Berikut Prosedur, ketentuan, jenis, hingga yang harus dibayarkan pelanggar lalu lintas yang diberi tilang elektronik oleh petugas. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 23 Maret 2021 memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal juga sebagai sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik.

Sebanyak 12 kepolisian daerah (polda) ditunjuk sebagai percontohan nasional tilang elektronik yang dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang dipasang di beberapa wilayah.

Setiap kamera CCTV akan bekerja secara otomatis untuk memantau dan memetakan setiap pelanggaran yang terjadi.

Tilang elektronik berfungsi untuk mendeteksi pelanggaran ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, penggunaan ponsel, ataupun pelanggaran lalu lintas yang lain.

Apabila melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat sesuai nomor kendaraan.

Tilang tersebut berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. 

Baca juga: Berikut Cara Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor: Kelengkapan Syarat hingga Prosedur yang Dilakukan

Kendaraan bermotor melintas di bawah kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
Kendaraan bermotor melintas di bawah kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Apa itu Aplikasi SIGNAL? Inilah Penjelasan dan Cara Melakukan Pengesahan STNK

Dilansir Indonesia.go.id, berikut prosedur, ketentuan, jenis, dan biaya yang harus dibayarkan dalam tilang elektronik, di antaranya:

Prosedur tilang elektronik

Apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, lalu terekam oleh CCTV, polisi kemudian mengecek identitas kendaraan dari electronic registration and identification (REI) sebagai sumber data pada kendaraan.

Selanjutnya, polisi mengirimkan surat konfirmasi yang mencantum nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.

Kemudian, polisi paling lama tiga hari setelah pelanggaran akan mengirim surat konfirmasi ke alamat domisili pemilik kendaraan.

Surat konfirmasi mencantumkan nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.

Di dalam surat konfirmasi tersebut, tertera jadwal bagi pemilik kendaraan melakukan klarifikasi ke unit ETLE di masing-masing polda.

Klarifikasi tersebut merupakan hak jawab yang diberikan kepada pemilik kendaraan berkaitan dengan tilang yang dilakukan. 

Pemilik kendaraan yang telah dikirimi surat konfirmasi tilang elektronik diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi paling lama lima hari. 

Apabila pelanggar sudah melakukan hal yang telah disebutkan, kemudian akan menerima surat tilang berwarna biru.

Surat tilang tersebut sebagai bukti pelanggaran serta kode akun virtual BRI (BRIVA).

Kode BRIVA digunakan untuk membayar denda tilang di Bank BRI ditujukan kepada rekening ETLE masing-masing polda.

Ketentuan pada tilang elektronik

Jika pengendara tidak melakukan pembayaran dalam waktu 15 hari, surat tanda nomor kendaraan kemudian akan diblokir oleh petugas.

Pelanggar yang merupakan nasabah Bank BRI dapat menyetor denda tilang melalui transfer via mesin anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, atau melalui mesin electronic data capture (EDC).

Selain itu, pelanggar juga bisa menyetorkannya melalui petugas teller BRI dengan terlebih dulu mengisi slip setoran.

Pada kolom ‘nomor rekening’, pelanggar harus mengisi 15 angka nomor pembayaran tilang.

Selanjutnya, pada kolom nominal diisi dengan jumlah denda yang harus dibayarkan.

Setelah slip setoran diisi sesuai dengan petunjuk yang tertera, lalu serahkan kepada petugas teller untuk menyelesaikan pembayaran denda.

Jangan lupa, untuk menyimpan bukti pembayaran denda tilang baik berupa struk transaksi, slip setoran bank, atau bukti notifikasi melalui pesan singkat.

Hal tersebut, akan menjadi bukti ke polisi sebagai penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita pihak kepolisian.

Jenis Pelanggaran dan denda tilang

Lalu apa saja jenis-jenis pelanggaran yang akan mendapatkan kiriman tilang elektronik?

Berikut ini adalah bentuk-bentuk pelanggaran, di antaranya:

1. Menggunakan handphone ketika berkendara diancam Pasal 283 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Hukumannya yaitu kurungan penjara 3 bulan atau denda senilai Rp750 ribu.

2. Apabila tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), akan dikenai hukuman penjara 1 buan atau denda Rp250 ribu.

3. Jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, pelanggar akan dikenai Pasal 287 Ayat 1 undang-undang lalu lintas angkatan jalan (UU LLAJ) dan kurungan penjara 2 bulan atau denda sebesar maksimal Rp500 ribu.

4. Berikutnya, apabila tidak menggunakan helm, sesuai Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, atau penutup kepala sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), maka dipenjara paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

5. Selain itu, jika pengendara ketahuan menggunakan pelat nomor polisi palsu, pelanggar dikenai Pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Baca juga: Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar tilang elektronik

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved