Selasa, 30 September 2025

Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar

Berikut penjelasan mengenai tilang elektronik: prosedur, ketentuan, jenis, hingga biaya denda

Penulis: Faishal Arkan
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Berikut Prosedur, ketentuan, jenis, hingga yang harus dibayarkan pelanggar lalu lintas yang diberi tilang elektronik oleh petugas. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 23 Maret 2021 memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal juga sebagai sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik.

Sebanyak 12 kepolisian daerah (polda) ditunjuk sebagai percontohan nasional tilang elektronik yang dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang dipasang di beberapa wilayah.

Setiap kamera CCTV akan bekerja secara otomatis untuk memantau dan memetakan setiap pelanggaran yang terjadi.

Tilang elektronik berfungsi untuk mendeteksi pelanggaran ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, penggunaan ponsel, ataupun pelanggaran lalu lintas yang lain.

Apabila melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat sesuai nomor kendaraan.

Tilang tersebut berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. 

Baca juga: Berikut Cara Urus Balik Nama Kendaraan Bermotor: Kelengkapan Syarat hingga Prosedur yang Dilakukan

Kendaraan bermotor melintas di bawah kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
Kendaraan bermotor melintas di bawah kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Apa itu Aplikasi SIGNAL? Inilah Penjelasan dan Cara Melakukan Pengesahan STNK

Dilansir Indonesia.go.id, berikut prosedur, ketentuan, jenis, dan biaya yang harus dibayarkan dalam tilang elektronik, di antaranya:

Prosedur tilang elektronik

Apabila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, lalu terekam oleh CCTV, polisi kemudian mengecek identitas kendaraan dari electronic registration and identification (REI) sebagai sumber data pada kendaraan.

Selanjutnya, polisi mengirimkan surat konfirmasi yang mencantum nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.

Kemudian, polisi paling lama tiga hari setelah pelanggaran akan mengirim surat konfirmasi ke alamat domisili pemilik kendaraan.

Surat konfirmasi mencantumkan nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.

Di dalam surat konfirmasi tersebut, tertera jadwal bagi pemilik kendaraan melakukan klarifikasi ke unit ETLE di masing-masing polda.

Klarifikasi tersebut merupakan hak jawab yang diberikan kepada pemilik kendaraan berkaitan dengan tilang yang dilakukan. 

Pemilik kendaraan yang telah dikirimi surat konfirmasi tilang elektronik diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi paling lama lima hari. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved