Seleksi Kepegawaian di KPK
'Raja OTT' Sebut Jokowi Punya Waktu 13 Hari Selamatkan Pegawai KPK yang Dipecat
Ombudsman RI mengungkapkan telah mengirim rekomendasi ke Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dia dijuluki 'Raja OTT' karena sering menangkap tangan para koruptor saat melakukan transaksi tercela.
Harun mengatakan Jokowi mempunyai tanggung jawab moral untuk mengakhiri polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang pemerintahan dan juga sebagai kepala negara tentu dia punya tanggung jawab moral," kata Harun.
Sebelumnya, pimpinan KPK bersikap 'keras' dalam polemik TWK para pegawai KPK.
Firli Bahuri cs resmi memecat 56 (50 dipecat langsung, 6 orang dipecat karena tak mau ikut diklat) dari total 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK.
"Memberhentikan dengan hormat 50 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per 30 September 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Rabu (15/9/2021).
Lantas bagaimana nasib 25 pegawai lain yang tidak lulus? Alex menuturkan, 18 pegawai akhirnya mengikuti program bela negara, sementara 3 pegawai lainnya mendapat kompensasi ikut TWK setelah pulang tugas luar negeri pada 30 September 2021.
Kemudian, kata Alex, 6 pegawai memutuskan tidak ikut TWK meski diberi kesempatan.
Oleh karena itu, ada 56 orang dari 75 orang yang tidak lulus TWK resmi diberhentikan dari KPK per 30 September 2021.
Semua keputusan pemberhentian, kata Alex, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPK, Kementerian PANRB, dan BKN pada 13 September 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lantas menjawab alasan pemberhentian 56 pegawai KPK lebih cepat dari ketentuan perundang-undangan, yakni 1 November 2021.
Ia berdalih, pemberhentian sudah sesuai mandat UU KPK yang diundangkan pada 17 Oktober 2019.
"KPK dimandatkan badan berdasarkan Pasal 69 B dan juga pada Pasal 69 C Undang-Undang 19/2019 itu paling lama 2 tahun," klaim Ghufron dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, Alex juga mengklaim bahwa pemecatan 56 pegawai KPK mengacu kepada PP 63 tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen SDM KPK Pasal 18 dan 19 ayat 3 huruf B bahwa mereka diberhentikan karena tuntutan organisasi.
Dia menegaskan pemecatan bukan akibat Perkom 1 tahun 2021, tetapi hasil upaya asesmen TWK.
Adapun Jokowi sudah buka suara menyikapi polemik di internal lembaga antirasuah. Ia berujar, "jangan apa-apa ditarik ke presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan."