Sabtu, 4 Oktober 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

'Raja OTT' Sebut Jokowi Punya Waktu 13 Hari Selamatkan Pegawai KPK yang Dipecat

Ombudsman RI mengungkapkan telah mengirim rekomendasi ke Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih punya waktu 13 hari untuk menyelamatkan pegawai yang kena pecat.

Harun meminta Jokowi membaca secara cermat rekomendasi Ombudsman RI dan hasil investigasi Komnas HAM perihal malaadministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses alih status melalui metode asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ombudsman RI menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.

Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu meminta KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo

Adapun tindakan korektif itu bersifat sukarela, tidak bersifat 'memaksa' sebagaimana rekomendasi.

KPK dalam hal ini keberatan untuk menjalankan tindakan korektif dimaksud.

Ombudsman RI mengungkapkan telah mengirim rekomendasi ke Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Berdasarkan UU Ombudsman RI, rekomendasi wajib dilaksanakan.

Sedangkan Komnas HAM menyimpulkan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai lembaga antirasuah melalui metode asesmen TWK.

Beberapa di antaranya yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Sejumlah rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi yakni meminta status 75 pegawai KPK dipulihkan sehingga dapat diangkat menjadi ASN.

Selain itu, Komnas HAM meminta Jokowi membina seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.

"Masih ada waktu kira-kira 13 hari bagi presiden, saya dan teman-teman masih yakin presiden berpihak kepada kami, tentu bekalnya adalah presiden harus lebih cermat lagi membaca hasil rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM," kata Harun dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Dalam 4 Tahun, KPK 2 Kali Operasi Senyap di Kalsel

Harun termasuk ke dalam 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dan akan dipecat per 30 September 2021.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved