Seleksi Kepegawaian di KPK
'Raja OTT' Sebut Jokowi Punya Waktu 13 Hari Selamatkan Pegawai KPK yang Dipecat
Ombudsman RI mengungkapkan telah mengirim rekomendasi ke Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih punya waktu 13 hari untuk menyelamatkan pegawai yang kena pecat.
Harun meminta Jokowi membaca secara cermat rekomendasi Ombudsman RI dan hasil investigasi Komnas HAM perihal malaadministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses alih status melalui metode asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ombudsman RI menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedur dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.
Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu meminta KPK melaksanakan tindakan korektif termasuk mengalihkan status 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo
Adapun tindakan korektif itu bersifat sukarela, tidak bersifat 'memaksa' sebagaimana rekomendasi.
KPK dalam hal ini keberatan untuk menjalankan tindakan korektif dimaksud.
Ombudsman RI mengungkapkan telah mengirim rekomendasi ke Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Berdasarkan UU Ombudsman RI, rekomendasi wajib dilaksanakan.
Sedangkan Komnas HAM menyimpulkan terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai lembaga antirasuah melalui metode asesmen TWK.
Beberapa di antaranya yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Sejumlah rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi yakni meminta status 75 pegawai KPK dipulihkan sehingga dapat diangkat menjadi ASN.
Selain itu, Komnas HAM meminta Jokowi membina seluruh pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.
"Masih ada waktu kira-kira 13 hari bagi presiden, saya dan teman-teman masih yakin presiden berpihak kepada kami, tentu bekalnya adalah presiden harus lebih cermat lagi membaca hasil rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM," kata Harun dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Dalam 4 Tahun, KPK 2 Kali Operasi Senyap di Kalsel
Harun termasuk ke dalam 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dan akan dipecat per 30 September 2021.
Dia dijuluki 'Raja OTT' karena sering menangkap tangan para koruptor saat melakukan transaksi tercela.
Harun mengatakan Jokowi mempunyai tanggung jawab moral untuk mengakhiri polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang pemerintahan dan juga sebagai kepala negara tentu dia punya tanggung jawab moral," kata Harun.
Sebelumnya, pimpinan KPK bersikap 'keras' dalam polemik TWK para pegawai KPK.
Firli Bahuri cs resmi memecat 56 (50 dipecat langsung, 6 orang dipecat karena tak mau ikut diklat) dari total 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK.
"Memberhentikan dengan hormat 50 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per 30 September 2021," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Rabu (15/9/2021).
Lantas bagaimana nasib 25 pegawai lain yang tidak lulus? Alex menuturkan, 18 pegawai akhirnya mengikuti program bela negara, sementara 3 pegawai lainnya mendapat kompensasi ikut TWK setelah pulang tugas luar negeri pada 30 September 2021.
Kemudian, kata Alex, 6 pegawai memutuskan tidak ikut TWK meski diberi kesempatan.
Oleh karena itu, ada 56 orang dari 75 orang yang tidak lulus TWK resmi diberhentikan dari KPK per 30 September 2021.
Semua keputusan pemberhentian, kata Alex, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara KPK, Kementerian PANRB, dan BKN pada 13 September 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lantas menjawab alasan pemberhentian 56 pegawai KPK lebih cepat dari ketentuan perundang-undangan, yakni 1 November 2021.
Ia berdalih, pemberhentian sudah sesuai mandat UU KPK yang diundangkan pada 17 Oktober 2019.
"KPK dimandatkan badan berdasarkan Pasal 69 B dan juga pada Pasal 69 C Undang-Undang 19/2019 itu paling lama 2 tahun," klaim Ghufron dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, Alex juga mengklaim bahwa pemecatan 56 pegawai KPK mengacu kepada PP 63 tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen SDM KPK Pasal 18 dan 19 ayat 3 huruf B bahwa mereka diberhentikan karena tuntutan organisasi.
Dia menegaskan pemecatan bukan akibat Perkom 1 tahun 2021, tetapi hasil upaya asesmen TWK.
Adapun Jokowi sudah buka suara menyikapi polemik di internal lembaga antirasuah. Ia berujar, "jangan apa-apa ditarik ke presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan."