Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Orang Asing Tidak Lagi Dibatasi Masuk Indonesia, Legislator Golkar Usulkan Kebijakan Wajib Vaksin

Menkumham Yasonna H Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 terkait kebijakan ke imigrasian terbaru.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
dok. AP II
Healthcare facilities seperti misalnya fasilitas rapid test saat ini tersedia di sejumlah bandara yang dikelola perseroan. Fasilitas yang terbaru adalah fasilitas PCR Test yang di bangun di koridor kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. 

Adapun 5 asal negara kedatangan yang memiliki catatan kasus positif Covid-19 yang tinggi saat datang memasuki Indonesian periode itu adalah Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Jepang.

Baca juga: Pembatasan Pintu Masuk Internasional Resmi Diberlakukan, Menhub Tinjau Pelabuhan Batam

Sementara periode 1 sampai 6 September, sebanyak 2 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19 dari jumlah total kedatangan sebanyak 7.179 orang.

Kelima negara asal kedatangan dengan catatan hasil positif Covid-19 yang tinggi setelah sampai ke Indonesia pada periode ini adalah Arab Saudi, Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Singapura.

Perempuan berhijab ini mengatakan, mereka yang dinyatakan positif ini sebelumnya dinyatakan negatif saat menjalani tes di negara asal kedatangan sebelum berangkat.

Sehingga mereka bisa saja bukan warga negara asli dari negara tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved