Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka
KPK Terus Dalami Pengaturan Proyek di Banjarnegara
KPK terus mendalami dugaan adanya pengaturan proyek yang dimainkan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) bersama Kedy Afandi (KA).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020)
KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp2,1 miliar.
Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.