TNI AL Tangkap Kapal Tanker Berbendera Panama yang Angkut Ribuan Ton Minyak Hitam Diduga Limbah
TNI AL menangkap kapal tanker berbendera Panama memuat minyak hitam sebanyak sekira 4.600 ton.
Pelanggaran yang disangkakan kepada nakhoda MT Zodiac Star yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Kapal yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan melanggar pasal 295 jo pasal 47 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja juga dapat dikenakan sanksi administrasi.
Selain itu, kapal MT Zodiac Star dinyatakan tidak laik layar dengan ditemukan tiga dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa.
Hal tersebut melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 400 juta rupiah.