Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Ini Persyaratan Penerbangan di Bandara AP II Pada PPKM Level 2-4 Jawa-Bali Hingga 6 September 2021

Seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II memberlakukan persyaratan perjalanan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ini syarat penerbangan Pada PPKM Level 2-4 Jawa-Bali Hingga 6 September 2021. 

Adapun AP II saat ini mengelola 20 bandara di Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Bandara-bandara yang dikelola AP II adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru).

Kemudian, Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), HAS Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved