Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Dianggap Bukan Pelaku Utama Korupsi Bansos, Hakim Kabulkan JC Mantan Anak Buah Juliari

Adi Wahyono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang tuntutan atas terdakwa eks Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial RI Adi Wahyono atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (13/8/2021). 

Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.

Sementara uang Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Dari Rp 32,48 miliar uang yang terkumpul, Rp14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved