Jumat, 3 Oktober 2025

OTT KPK di Probolinggo

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Suaminya sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan

Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Delapan belas orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN).

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin jadi tersangka. 

Alex mengatakan, Hasan Aminuddin juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui dirinya secara perseorangan, akan tetapi dikoordinir melalui Camat.

Selanjutnya, pada Jumat (27/8/2021), 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Di mana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan.

"Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW, MW, MI, MB, MR, AW, KO dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta," terang Alex.

Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, lanjut Alex, Muhamad Ridwan telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan Aminuddin.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka 20 hari pertama terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.

Hasan Aminuddin di Rutan KPK pada Kavling C1, Puput Tantriana Sari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Doddy Kurniawan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara untuk 17 tersangka lainnya, KPK mengimbau bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh komisi antikorupsi.

"KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal ini sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya," kata Alex.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved