Kasus BLBI
Mahfud MD: Kalau Obligor dan Debitur BLBI Dinyatakan Wanprestasi Artinya Sudah Melanggar Hukum
Pemerintah menyatakan sampai saat ini hubungan antara para obligor dan debitur BLBI adalah hubungan perdata.
Aset tersebut rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.
Selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan dan pihak ketiga tersebut telah disurati atau diingatkan.
Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya.
Langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.288.175 m2 yang tersebar di berbagai kota atau kabupaten di Indonesia.