KPK Lelang Aset Tanah dan Bangunan, Agung Ilmu Mangkunegara Tak Terima
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang aset tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun para Tergugat atau siapa pun yang mendapat hak dari Tergugat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi," imbuh bunyi permohonan Agung.
Agung Ilmu Mangkunegara adalah terpidana perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
Dia telah divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan dalam perkara tersebut.