Kasus Korupsi ASABRI
Kejagung Masih Dalami Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri
Kejagung dalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi PT Asabri (Persero) melalui pemeriksaan sejumlah saksi.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8/2021).
Ilham juga merupakan terdakwa perkara tersebut. Namun, penuntutannya dihentikan karena meninggal pada Sabtu (31/7/2021).
Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.