Menag Yaqut Tegaskan Ceramah Berisi Ujaran Kebencian kepada Agama Lain Bisa Dipidana
Menag Yaqut Cholil Qoumas tegaskan ceramah berisi ujaran kebencian kepada simbol agama bisa dipidana.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta para penceramah untuk tak menyampaikan pesan ujaran kebencian maupun penghinaan dalam berdakwah.
Ia mengingatkan, ceramah berisi ujaran kebencian terhadap simbol agama lain bisa terjerat pasal pidana.
Hal itu disampaikan Yaqut dalam menanggapi banyaknya ceramah yang dinilai berpotensi merusak kehidupan kerukunan umat beragama.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana."
"Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag Yaqut, Minggu (22/8/2021), dikutip dari siaran pers laman Kemenag.
Baca juga: Lindungi Pengguna dari Ujaran Kebencian, Instagram Rilis Fitur Limits dan Hidden Words
Menurut Yaqut, dakwah (ceramah) dan kajian semestinya dijadikan sebagai ruang edukasi.
Ia menuturkan, ceramah adalah media pendakwah untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap agamanya.
Bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya.
Apalagi, kata Yaqut, di masa pandemi Covid-19 ini, seluruh elemen masyarakat harusnya saling bersatu.
"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelas dia.
“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” tambah Yaqut.

Baca juga: Kemenag Luncurkan Rapot Digital untuk 87.000 Madrasah
Lebih lanjut, Yaqut menyebut pihaknya saat ini terus bertekad mewujudkan penguatan moderasi beragama.
Adapun 4 indikator yang mendukung penguatan moderasi beragama ini.
Yakni, komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi.
"Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif,” pungkasnya.
Baca juga: Kemenag Latih 90 Calon Pengawas Jaminan Produk Halal