Konflik di Afghanistan
Cerita di Balik Evakuasi 26 WNI dari Afghanistan: Sempat Mengurus Ulang Izin Mendarat di Kabul
Pemerintah Indonesia harus mengurus ulang izin mendarat di Kabul. Pesawat TNI AU menunggu di Islamabad.
Dia menegaskan Indonesia memiliki harapan agar kaum perempuan Afghanistan dapat dihormati hak-haknya. Indonesia juga akan membantu menciptakan perdamaian di Afghanistan.
"Indonesia berharap agar kaum perempuan Afghanistan dihormati hak-haknya, dan Indonesia terus berkomitmen untuk membantu menciptakan perdamaian di Afghanistan, terutama melalui kerjasama pemberdayaan perempuan," katanya.
Senada, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Muhammad Iqbal meminta pemerintah Indonesia terus berupaya mendukung perdamaian di Afghanistan.
Namun untuk saat ini, pemerintah diminta melihat perkembangan politik yang sah disana.
Sebab kelompok Taliban belum membentuk pemerintahan dan menunjuk pemimpin walaupun telah menguasai Afghanistan.
"Setelah mengevakuasi seluruh WNI, langkah selanjutnya menurut pendapat saya pemerintah harus melihat perkembangan politik sampai terbentuk pemerintahan yang sah di Afghanistan," kata Iqbal, ketika dihubungi.
"Selama menunggu proses terbentuknya pemerintahan di sana tentunya yang utama adalah Indonesia harus terus berupaya untuk mendukung perdamaian di Afghanistan," imbuhnya.
Anggota Komisi I DPR RI lainnya dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan menyarankan Kementerian Luar Negeri mengambil peran dalam kerangka Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk memastikan stabilitas di Afghanistan.
Dengan harapan tidak menimbulkan guncangan di negara-negara wilayah regional Asia Tengah dan Asia Selatan.
Baca juga: WNI Tiba di Bandara Halim dengan Selamat Tadi Pagi dari Kabul, Golkar Apresiasi Proses Evakuasi
"Karena distabilitas wilayah tersebut akan berdampak ke Indonesia. Baik itu dampak pengungsian maupun dampak filtrasi paham atau ideologi radikal," kata Farhan.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa evakuasi WNI yang dilakukan pemerintah bukan berarti Indonesia melarikan diri dari tanggung jawab dalam keterlibatan untuk menghadirkan perdamaian dunia.
Hal itu sebagaimana perintah Konstitusi, juga sebagai perwujudan dari amanat konstitusi yaitu melindungi seluruh Bangsa Indonesia apalagi yang berada di daerah konflik, sebagaimana diatur juga dalam Pasal 21 UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Karenanya, Hidayat menilai wajar Menlu Retno Marsudi terus bersikap konstruktif untuk mendorong masyarakat dunia membantu menyelesaikan masalah di Afghanistan dengan mengedepankan maslahat dan kepentingan Afghanistan dalam mewujudkan perdamaian serta solusi dengan melibatkan seluruh pihak di internal Afghanistan.
"Sikap Menlu yang bijak ini penting disuarakan lebih serius dan lebih aktif melalui forum-forum internasional seperti di PBB maupun OKI."
"Dan karena de facto sekarang Taliban yang 'menguasai' Afghanistan tetapi masih ada perlawanan dari Panshir dipimpin oleh Ahmad Mashood dan wapres Amrullah Sholih, maka penting juga bagi Kemenlu RI untuk melakukan peran lobinya agar bisa dihindarkan perang dan konflik terbuka sesama warga Afghanistan, yang akan makin menyeret Afghanistan kepada kondisi politik, ekonomi maupun sosial yg makin buruk dan makin menyengsarakan Negara dan Bangsa Afghanistan," ujar Hidayat.