Kamis, 2 Oktober 2025

Akademisi Prof Ali: Amandemen Terbatas UUD 1945 Tak Miliki Urgensi

Wacana amandemen terbatas UUD 1945 yang digaungkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tampaknya akan menemui jalan terjal. 

Editor: Johnson Simanjuntak
MPR RI
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo 

“Kalau kita merencanakan menghidupkan kembali PPHN, maka yang harus dipikirkan adalah Lembaga apa yang melaksanakan, bagaimana prosesnya. Tentu yang paling krusial, di mana lalu posisi presiden yang telah terpilih oleh rakyat, dengan program-program pembangunan sebagaimana tertuang dalam visi dan misinya," imbuh Ali seraya mempertanyakan urgensi amandeman PPHN.

Dengan demikian, implikasi amandemen UUD yang dicanangkan oleh Bamsoet ini dinilai Ali tidak produktif, baik secara politis maupun kelembagaan negara. 

"UUD 1945 sekarang ini sudah merupakan desain kelembagaan presidensialisme yang sistemik, konsisten dan koheren. Sekali saja konstitusi hasil reformasi ini diusik salah satu unitnya, bisa runtuh bangunan sistemnya. Kita harus memikirkan konsekuensi lanjutan dan tidak mungkin amandemen sebatas PPHN saja. Jangan sampai kita mewacanakan amandemen dengan mempertaruhkan kita tidak bisa mengontrol apa yang akan terjadi," tandasnya. 
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved