Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Rp 5 Miliar Terhadap Anggota DPR
Samin Tan dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021). KPK resmi menahan Samin Tan yang diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa masih memiliki tanggungan satu orang istri dan dua
orang anak," ucap jaksa.
Samin Tan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.