Virus Corona
PMI DKI Jakarta: Donor Darah Bisa Dilakukan di Tingkat Kota Mulai 5 Agustus 2021
kegiatan donor darah merah dan donor plasma konvalesen sudah dapat dilakukan pada tingkat kota sejak 5 Agustus 2021.
Berkaitan dengan kondisi dan situasi terbatasnya jumlah donor darah dan persediaan darah:
1. Rumah Sakit agar mengajukan permintaan darah kepada PMI terdekat dengan posisinya.
2. Keluarga pasien dapat donor darah umum dan plasma konvalesen dengan membawa donor pengganti dari keluarganya yang segolongan darah dengan pasien. Permintaan darah dilakukan pada UDD PMI Kota sesuai Formulir permintaan darah dikirimkan.
3. Donor darah langsung atau pengganti harap dilakukan di UDD Kota sesuai arahan rumah sakit.
Informasi penting terkait donor darah dan donor plasma konvalesen :
Pendaftaran bisa melalui https://plasmakonvalesen.jakarta.go.id atau melalui Whatsapp ke Halo Donor di nomor 08568 864 678