Kasus Djoko Tjandra
Besaran Gaji yang Diterima Jaksa Pinangki, Disebut-sebut Masih Dapat Bayaran Meski Dibui
Besaran gaji yang diterima Jaksa Pinangki, ia disebut-sebut masih menerima bayaran meski kini dibui terkait kasus Djoko Tjandra.
Jadi besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.
Jaksa Pinangki yang juga seorang PNS, menerima gaji pokok.
Besaran gaji ini sudah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.
Gaji bagi pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 hingga yang tertinggi Rp 5.901.200.
Bukan cuma dapat tukin dan gaji pokok PNS saja, PNS di Kejaksaan pun masih memperoleh tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.
Tunjangan lainnya yaitu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.
Kejaksaan Agung Bantah Pernyataan MAKI
Kejaksaan Agung bantah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih mendapat gaji.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan, Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.
Baca juga: Kejagung Segera Proses Pemberhentian Pinangki Sebagai Jaksa Usai Dijebloskan ke Lapas Tangerang
Baca juga: Calon Hakim Agung Jupriyadi Ditanya Soal Pengurangan Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki
"Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujar Leonard melalui keterangannya, Kamis (5/8/2021).
Leonard menjelaskan bahwa Pinangki telah diberhentikan dari jabatannya di Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020.
Secara otomatis, kata dia, Pinangki bukan lagi seorang Jaksa.
Menurut Leonard, saat ini proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tambah dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Bantah MAKI Soal Pinangki yang Masih Digaji
(Tribunnews.com/Maliana/Dennis Destryawan, Kompas.com/Muhammad Idris)