Sumbangan Rp 2 Triliun
Mantan Menkumham: Bikin Heboh, Penyebar Kabar Bohong Sumbangan Rp 2 Triliun Bisa Dipidanakan
Prof Hamid Awaluddin mengatakan, penyebar berita bohong sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio bisa dipidanakan.
“Coba saja tanya kepada kita semua, mungkin teman-teman ada yang mengetahui. Apakah Akidi Tio pernah masuk jajaran 10 besar majalah Forbes. Apakah pernah tercatat pembayar pajak terbesar. Itu kan sebenarnya mudah saja kita mencari kesimpulan,” kata Doktor Hukum Keuangan tersebut saat bincang dengan Tribun Network, Selasa (3/8/2021).
Dian menegaskan hal ini dapat dianggap sebagai ketidaksesuaian profil antar penyumbang dengan kondisi keuangannya.
Baca juga: Ini Perkembangan Laporan Dugaan Penipuan Anak Akidi Tio di Polda Metro
“Memang perlu kita tuntaskan sehingga mendapatkan jawaban clear bagi masyarakat,” ucapnya.
Dian juga telah memerintahkan jajarannya untuk memantau profil penyumbang fantastis atas nama keluarga pengusaha Akidi Tio kepada Polda Sumatera Selatan.
"Sebagai lembaga intelijen keuangan tentu saja insting saya bukan praduga tak bersalah. Kita instingnya praduga bersalah jadi kita selalu bersikap hati-hati tetapi sambil melihat ke faktor-faktor mencurigakan untuk memastikan bahwa segala sesuatu berjalan dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.
Adanya keterkaitan pejabat negara sebagai penerima sudah otomatis membuat PPATK harus langsung turun.
Hal itu guna memastikan kebenaran dana serta dari mana sumber dana itu mengalir.
“Kalau tidak turun malah menurut undang-undang kami PPATK bersalah," tukasnya.
Dian menuturkan bahwa masyarakat perlu memeroleh informasi sejelas-jelasnya mengenai aspek yang terkait perkembangan kabar ini.
"Kita sangat cepat begitu berita masuk kita langsung masuk juga melakukan analisa," ucap Dian.
PPATK mengingatkan pejabat negara yang masuk dalam kategori Politically Exposed Persons (PEPs) agar tidak menerima dana bantuan.
Terlebih lagi jika bantuannya bernilai fantastis sehingga diperlukan langkah-langkah klarifikasi.
“Bukan apa-apa ini memang untuk memastikan, karena menjanjikan sesuatu ke masyarakat dan dilakukan sumbangan melalui pejabat negara tentunya ini bukan sesuatu yang bisa dianggap main-main. Ini perihal serius dan perlu dipastikan PPATK,” kata Dian.
PPATK Ingatkan ke Pejabat Pemerintah, Tak Boleh Sembarangan Terima Dana Sumbangan dan Hibah
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengatakan, pejabat Pemerintah, baik itu di level daerah hingga pusat, tidak boleh sembarangan menerima suatu barang ataupun uang meskipun bersifat sumbangan atau hibah.