Calon Hakim Agung Subiharta Menilai Praktik Peradilan HAM di Indonesia Belum Optimal
Pandangan terkait hal tersebut dimentahkan oleh panelis yang merupakan anggota Komisi Yudisial yakni Amzulian Rifai.
"Terlalu jauh, Pak. Saya minta Bapak mengaitkan dengan ICC. Kata Bapak tadi soal political will. Adanya ICC itu karena memang ada dua faktor. Kenapa itu terbentuk. Satu karena adanya unwilling, kemudian ada yang unable. Unsur unwilling karena tidak ada political will untuk mengadili. Karena biasanya mereka yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat itu adalah petinggi-petinggi negara biasanya," kata Amzulian.
Di dalam hukum international HAM, lanjut dia, disebut unwilling atau tidak adanya kemauan untuk mengadili.
Tapi, lanjut dia, ada juga negara yang memenuhi unsur kedua yakni unable atau tidak adanya kesanggupan untuk membawa keadilan tersebut.
"Maka terciptalah yang namanya ICC, International Criminal Court. Solusi apa yang bisa dilakukan yaitu mengencourage pemerintah kita untuk meratifikasi konvensi tentang ICC itu. Itu kira-kira," kata Amzulian.