Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Penjelasan KPK soal Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara berdasar

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Menurut pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ini, besarnya tuntutan tak sesuai dengan klaim yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya.

"Dasar besarnya tuntutan ini tidak sesuai dengan yang disampaikan Firli bahwa korupsi COVID-19 ini bisa dituntut hukuman mati," kata Sujanarko lewat keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

Firli Bahuri memang pernah mengancam akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana COVID-19 dengan tuntutan hukuman mati. 

Sesumbar itu dia sampaikan pada Rabu (29/7/2020) saat rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Firli mengatakan bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. 

"Maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ucap Firli ketika itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved