Tim Advokasi Papua Desak Presiden Minta Maaf soal Tindakan Oknum TNI-AU yang Injak Kepala Warga
Anggota Tim Advokasi Papua Michael Himan mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk turut meminta maaf.
"Melalui pernyataan ini, kami dari Tim Advokasi Papua menilai kedua anggota Polisi Militer TNI-AU secara langsung telah mengusik hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM," tuturnya.
Lanjut Himan, tindakan itu juga telah menunjukkan adanya tindakan diskriminatif berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.
"Kami dari Tim Advokasi Papua mendesak dan mempertanyakan sejauh mana penyelesaian kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Militer TNI, praktik kekerasan dan perbuatan merendahkan martabat terhadap orang papua akan terus terjadi selama praktik Impunitas terus dipelihara," tukasnya.