Rabu, 1 Oktober 2025

Cara Membuat NPWP Secara Online di ereg.pajak.go.id, Ini Dokumen Persyaratannya

NPWP dapat dibuat secara online di ereg.pajak.go.id. Berikut cara membuat NPWP secara online, beserta dokumen persyaratannya.

Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP - Simak cara membuat NPWP secara online di ereg.pajak.go.id. Ini syaratnya. 

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi kartu NPWP suami.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Perlu diketahui, karena pembuatan NPWP dilakukan secara online, maka semua persyaratan harus dalam format Digital.

Semua dokumen tadi sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Berikut langkah-langkah pembuatan atau daftar NPWP online, dikutip dari klikpajak.id:

1. Buat Akun di e-Reg di DJP

Bagi yang belum memiliki akun e-Reg Pajak, bisa membuatnya terlebih dahulu dengan mengakses situs e-Reg pajak di ereg.pajak.go.id.

2. Mendaftar

Setelah masuk dalam portal ereg.pajak.go.id, isi data pendaftaran dengan memasukkan alamat email.

Kemudian, isikan kode yang tertera pada Captcha, silakan klik “Daftar”.

Portal ereg.pajak.go.id untuk pembuatan NPWP secara online.
Portal ereg.pajak.go.id untuk pembuatan NPWP secara online.

3. Aktivasi e-Reg

Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar dan ikuti petunjuk dari DJP yang tertuang dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved