Kamis, 2 Oktober 2025

Cara Membuat NPWP Secara Online di ereg.pajak.go.id, Ini Dokumen Persyaratannya

NPWP dapat dibuat secara online di ereg.pajak.go.id. Berikut cara membuat NPWP secara online, beserta dokumen persyaratannya.

Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP - Simak cara membuat NPWP secara online di ereg.pajak.go.id. Ini syaratnya. 

Caranya dengan mengklik atau menyalin tautan/link yang dikirimkan DJP untuk dilakukan aktivasi.

Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.

Pada laman ini, isi data sesuai petunjuk kolom yang ada.

Kemudian isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.

Lalu, masukkan kode captcha dan klik “Daftar”.

Baca juga: Jenis SIM C1 Mulai Berlaku Bulan Agustus 2021, Ini Bedanya Cara Dapatkan SIM C, C1, dan C2

Baca juga: Cara Menonton Siaran TV Digital, Hanya Perlu Siapkan Set Top Box, Simak Penjelasan Berikut

5. Konfirmasi dan Notifikasi

Setelah klik “Daftar” pada langkah ke-2 itu, maka akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran akun berhasil.

Berikutnya akan ada notifikasi pemberitahuan bahwa pendaftaran NPWP berhasil.

6. Aktivasi Akun

Setelah langkah ke-2 selesai, selanjutnya cek inbox email yang dikirimkan DJP.

Kemudian klik tautan atau link aktivasi.

7. Memulai Pendaftaran NPWP Online

Berikutnya, login ke ereg.pajak.id/login, masukkan alamat email dan password yang dibuat pada saat daftar ereg sebelumnya.

8. Isi Formulir dengan Lengkap

Isi kolom sesuai petunjuk yang mana terdapat 10 formulir pendaftaran.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved