Seleksi Kepegawaian di KPK
Ombudsman Temukan Penyimpangan Backdate Dalam TWK Pegawai KPK
Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan penetapan hasil asesment TWK pegawai KPK.
"Pada tahapan pelaksanaan asesmen TWK, ditemukan maladministrasi di mana BKN tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK. Dalam pelaksanaannya, BKN ternyata tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk melakukan asesmen tersebut."
"Pada akhirnya menggunakan instrumen yang dimiliki Dinas Psikologi AD dan pada saat pelaksanaan asesmen TWK, pihak BKN hanya bertindak selaku pengamat atau observer dan asesmen sepenuhnya dilakukan oleh Dinas Psikologi Angkatan Darat (DISPSIAD), Badan Intelijen Strategis (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (PUSINTEL AD), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN)," jelasnya.