Pemerintah Larang Salat Idul Adha di Daerah PPKM Darurat
Kemenag akan melarang pelaksanaan salat Idul Adha di daerah yang masih dalam PPKM darurat
Ia menuturkan pelarangan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan yang berujung pelanggaran protokol kesehatan. "Karena ini akan memancing munculnya kerumunan di masyarakat," ujar dia.
Namun, kata Ishfah, pemerintah memberikan kelonggaran untuk tetap bisa melaksanakan takbiran di masjid ataupun musala. Namun, hanya daerah-daerah yang berada di zona hijau saja.
Ia mengatakan, pelaksanaan takbiran di masjid dan musala untuk daerah yang dianggap zona aman oleh pemerintah setempat dianggap dan satgas penanganan Covid-19 setempat, hanya 10 persen dari kapasitas maksimal.
“Kalau masjid musala itu kapasitas 100 maka yang dapat melaksanakan takbiran maksimal sejumlah 10 orang," jelasnya. (Tribun Network/Vincentius Jyestha/Igman Ibrahim/sam)