Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

FAKTA Terbaru Kasus dr Lois Owien: Tidak Ditahan, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Berikut ini update kasus dr Lois Owien. Diberitakan sebelumnya, dr Lois Owien ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Minggu (11/7/2021) sore. 

Penulis: Daryono
kolase tribunnews
dr Lois Owien kini menjadi tersangka dugaan hoaks, tidak ditahan polisi. 

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

4. Polisi Belum Berencana Periksa Kejiwaan

Bareskrim Polri masih belum berencana untuk memeriksa kejiwaan Dokter Lois Owien yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) soal korban Covid-19 meninggal dunia karena interaksi obat.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, pemeriksaan kejiwaan Dokter Lois belum masuk dalam agenda penyidikan yang akan dilakukan penyidik Polri.

"Belum ada rencana, nanti liat penyidik nanti agendanya apa," kata Agus kepada wartawan, Selasa (12/7/2021).

dr Lois Owien
dr Lois Owien (kolase tribunnews/Instagram dr_lois7)

Lebih lanjut, Agus meminta masyarakat untuk menyerahkan kasus tersebut kepada Bareskrim Polri.

Ia memastikan penyidik mengetahui apa yang akan dilaksanakan untuk menyelesaikan perkara ini.

"Penyidik tau yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas perkaranya," katanya.

5. Koordinator TPDI Sebut Hotman Paris dan Babeh Aldo Harus Ikut Bertanggungjawab

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus mengatakan, baik Hotman Paris Hutapea maupun Babeh Aldo, layak dimintai pertanggungjawaban pidana bersama dr Lois Owen.

Diketahui, keduanya memberikan kesempatan kepada dr Lois untuk menyampaikan pendapatnya dan disiarkan ke publik. 

Diberitakan Tribunnews.com, menurut Petrus, jika mengacu kepada ketentuan pasal 45A jo pasal 28 UU ITE jo pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana, maka pilihan diksi dan narasi dr Lois Owen termasuk konten yang tidak layak disebarkan.

Bahkan, dapat dikatakan sebagai perbuatan yang dilarang UU ITE.

Oleh karena itu, wawancara yang direkam dan diedarkan melalui akun YouTube Hotman Paris maupun Babeh Aldo, sebenarnya juga tak layak untuk disebarkan.

Baca juga: Bantahan Ahli Farmasi dan Epidemiolog soal Hoaks yang Disebarkan dr Lois Owien Terkait Covid-19

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved