Virus Corona
FAKTA Terbaru Kasus dr Lois Owien: Tidak Ditahan, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Berikut ini update kasus dr Lois Owien. Diberitakan sebelumnya, dr Lois Owien ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Minggu (11/7/2021) sore.
Konten akun YouTube Hotman Paris dan Babe Aldo diduga telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal 28 dan pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE jo pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Karenanya, Petrus meminta Bareskrim Polri untuk tidak hanya memeriksa, menjerat dan menjadikan dr Lois Owen sebagai tersangka.
Bareskrim Polri seharusnya juga memintai keterangan kepada Hotman Paris Hutapea dan Babe Aldo.
Termasuk jika harus meminta pertanggungjawaban pidana sesuai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana, jo. pasal 55 KUHP.
Yaitu bersama-sama menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Farayanida)