Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Virus Corona

Bareskrim Polri Tidak Boleh Hanya Periksa Dokter Lois Owien Saja

Dunia Maya kembali dikejutkan peristiwa beredarnya video rekaman hasil wawancara Dokter Lois Owien di Chanel Akun YouTube BBA.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Advokat Petrus Selestinus. 

Oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi

TRIBUNNEWS.COM - Dunia Maya kembali dikejutkan peristiwa beredarnya video rekaman hasil wawancara Dokter Lois Owien di Chanel Akun YouTube BBA maupun di Akun YouTube Hotman Paris.

Konon dalam waktu singkat, video tersebut telah ditonton jutaan orang.

Sejumlah narasi atau diksi dari Dokter Lois Owien, dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana penyebaran berita bohong yang menyesatkan.

Narasi atau diksi dari Dokter Lois Owien tersebut bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok masyarakat tertentu bahkan antar golongan.

Jika kita mengacu kepada ketentuan pasal 45A jo pasal 28 UU ITE jo pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana, maka pilihan diksi dan narasi dr Lois Owen, dalam wawancara yang direkam dan diedarkan melalui Akun YouTube Hotman Paris maupun Babeh Aldo, termasuk konten yang tidak layak disebarkan, bahkan sebagai perbuatan yang dilarang UU ITE.

Baca juga: Di Depan Penyidik, Dr Lois Mengaku Salah: Dapat Status Bebas Bersyarat dan dalam Pantauan Polri

Konten Akun YouTube Hotman Paris dan Babe Aldo diduga telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal 28 dan pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE jo pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Karenanya baik Hotman Paris Hutapea maupun Babeh Aldo, layak dimintai pertanggungjawaban pidana bersama dr Lois Owen.

Siapa penyebar video HPH dan Aldo?

Bareskrim Polri tidak boleh hanya memeriksa, menjerat dan menjadikan dr Lois Owen sebagai tersangka.

Tetapi Hotman Paris Hutapea dan Babe Rildo patut dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana, jo. pasal 55 KUHP, yaitu bersama-sama menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Baca juga: Polri Pastikan Dokter Lois Owien Masih Berstatus Tersangka Penyebaran Berita Bohong Soal Covid-19

Sejumlah diksi dan narasi yang digunakan dalam wawancara di Chanel Hotman Paris Hutapea dan Babe Aldo, antara lain;

1. Korban meninggal karena interaksi obat-obatan;

2. Rumah sakit penuh karena orang-orang stres;

3. Tidak percaya corona, PCR, Rapid Test sebagai alat setan;

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved