Jumat, 3 Oktober 2025

Masa Penahanan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene Diperpanjang

Dalam perkara ini, KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). KPK resmi menahan Anja Runtuwene terkait dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pelaksanaan serah terima sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Anja, Tommy, dan Rudy lantas menawarkan tanah kepada pihak PDPSJ dengan harga Rp7,5 juta permeter dengan total Rp315 miliar.

Diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta permeter dengan total Rp217 miliar.

Maka, pada tanggal 8 April 2019 dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles dan pihak penjual yakni Anja Runtuwene dan dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja Runtuwene untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved