Minggu, 5 Oktober 2025

Pendekatan Yurisdiksi Jadi Kunci Investasi Hijau Berkelanjutan

Pendekatan Yurisdiksi (PY) menjanjikan solusi yang lebih efisien terhadap tantangan yang dihadapi baik dari rantai pasok, maupun pemerintah daerah

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
pojokiklim.menlhk.go.id
ILUSTRASI - Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) 

Beberapa standar keberlanjutan komoditas telah menyesuaikan standarnya agar dapat diterapkan di tingkat yurisdiksi.

Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) telah menguji coba prinsip dan kriteria yurisdiksi di tingkat Kabupaten, yang diimplementasikan oleh Yayasan Inobu.

Proses ujicoba tersebut kemudian dilanjutkan ke tahapan pemantauan keterlacakan di tingkat yurisdiksi, dengan menggunakan sistem terpercaya.

Sekretaris Yayasan Inobu Bernadinus Steni mengatakan, salah satu pendekatan yurisdiksi juga dimanfaatkan untuk mengakselerasi penghitungan karbon. Kalimantan Tengah menjadi provinsi pertama yang menerapkan inovasi karbon dengan memanfaatkan juga pendekatan yurisdiksi.

PT RMU telah mengembangkan proyek restorasi dan konservasi lebih dari 90% stok karbon hutan gambut seluas 149.800 hektar di Kalimantan Tengah, Indonesia, sebagai proyek Solusi Berbasis Alam.

“Kerjasama dengan masyarakat lokal dan pemerintah daerah di lokasi proyek adalah kunci pendekatan yurisdiksi. Utamanya meningkatkan kegiatan ekonomi kreatif masyarakat menjadi berkelanjutan, termasuk mengalihkan mata pencaharian penebangan liar atau mendorong petani membuka lahan tanpa bakar,” ungkap CEO PT RMU, Dharsono Hartono.

Rizal Algamar, Direktur TFA Asia Tenggara menjelaskan, pada pendekatan yurisdiksi, para pihak adalah bentuk aksi gotong royong antar perusahaan dan para pemangku kepentingan lainnya, untuk meningkatkan keberlanjutan rantai pasok selain menggunakan metode sertifikasi.

Menurutnya, kolaborasi ini sangat menjanjikan untuk mengatasi deforestasi dan meningkatkan praktik berkelanjutan di seluruh Indonesia yang dilaksanakan lintas sektor.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved