Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Ini Alasan Pejabat Kemensos Yakin Yogas Operator Politikus PDI-P Ihsan Yunus
Saya tidak tahu persis karena ada tim saya yang menangani dan Pak Ihsan juga langsung kepada Pak Joko," jawab Syafii.
Syafii menyebut Ihsan berniat mengerjakan beberapa paket pengadaan bantuan bencana Covid-19 di Direktorat PSKBA yang dipimpinnya.
Setelah Ihsan mengunjungi Syafii, orang suruhan Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menemuinya.
"Kami adalah mitra kerja. Kami saat itu ada situasi darurat yang harus kami bantu dari daerah pemilihan Pak Ihsan di Jambi dan kami diskusi program itu dan Covid-19," kata Syafii.
"Yogas diutus oleh Pak Ihsan, itu katanya Pak Yogas, untuk paket social safety net seperti pengadaan APD (alat pelindung diri), disinfektan," sambung dia.
Syafii kemudian memanggil dua orang stafnya bernama Matheus Joko Santoso dan Deni.
Jaksa menanyakan soal apakah paket-paket pekerjaan milik Ihsan dikerjakan oleh Yogas dan Imam Ikram. Syafii kemudian membenarkan.
"Jadi, ada ditunjuk perusahaan yang dibawa Yogas?" tanya jaksa.
"Saya tidak ada menunjuk, ini silakan saja yang mampu dan mau karena banyak yang datang untuk mengajukan.
Saya tidak tahu persis karena ada tim saya yang menangani dan Pak Ihsan juga langsung kepada Pak Joko," jawab Syafii.
Dalam kasus ini, mantan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa menjadi perantara suap kepada mantan Mensos Juliari Peter Batubara.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.