Rabu, 1 Oktober 2025

Bupati Solok Protes Tak Bisa Ganti ASN Nakal karena Terganjal Aturan, PKS: Mestinya Ada Pengecualian

Kasus yang terjadi di Puskesmas Tanjung Bingkung itu bisa dilaporkan dan diajukan ke KASN serta Kemendagri.

Youtube
Tangkapan layar Bupati Solok, Epyardi Asda mengamuk di Puskesmas. 

"BPJS tidak bisa menentukan jam kerja ASN. Mereka itu disumpah jabatan ASN itu ada aturan. Mereka ngeyel aja jawabannya," tutur Epyardi.

Akhirnya, kata Epyardi, tim Inspektorat bersama Sekda, Asisten dan dirinya sebagai Bupati memikirkan supaya itu jangan terulang kembali dan tidak terjadi di tempat lain.

"Lalu kami putuskan, menonaktifkan Kepala Puskesmasnya, TU-nya, dan dokter gigi kami pindahkan."

"Karena dokter gigi tidak boleh dinonaktifkan, jadi dipindahkan ke tempat lain," terang Epyardi.

Sementara pegawai yang lain dibina dan diberi pengertian.

Mereka membuat surat pernyataan, bahwa mereka masih bersedia menjadi ASN Kabupaten Solok dan mereka akan berubah.

Di samping itu, mereka juga meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan dan berjanji ke depan tidak akan mengulangi lagi.

"Saya sudah tanda tangani tadi untuk menonaktifkan Kepala Puskesmas, TU, dan memindahkan dokter giginya," imbuh Epyardi.

Lalu pegawai lainnya membuat surat pernyataan berisikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok atas kelalaian mereka dalam melayani masyarakat.

Kemudian membuat pakta integritas bahwa mereka tidak akan mengulangi lagi kesalahan dan berjanji akan lebih bersemangat dalam bekerja.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved