Disinggung Komisi III DPR soal Disparitas, Begini Jawaban Jaksa Agung
Burhanuddin mengatakan disparitas itu terjadi tak lepas karena adanya perubahan dalam pelaksanaan.
"Coba kita lihat kalau posisi politiknya tidak berseberangan dengan pemerintah, katakanlah soal petinggi Sunda Empire Nasriban, Ratna Ningrum, Ki Ranggga Sasana itu tuntutannya 4 tahun," imbuhnya.
Wakil Ketua MPR RI itu pun meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan hal itu. Sebab, hal itu menimbulkan kesan Jaksa Agung menjadi alat kekuasaan. Dimana menegakkan hukum sebagai alat kekuasaan dan bukannya alat negara.
"Ini kemudian menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan Agung juga dalam tanda kutip 'tidak lagi murni menjadi alat negara yg melakukan penegakan hukum', tetapi juga menjadi 'alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum'," tandasnya.