Kamis, 2 Oktober 2025

Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan RKUHP agar Kebebasan Berpendapat Tidak Kebablasan

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan alasannya mengapa Pasal Penghinaan Presiden harus dimasukkan ke dalam draf RKUHP.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
IST
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. 

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 219 RKUHP

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Baca juga: Politikus Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Jadi Pasal Perdata 

Sikap Jokowi terhadap Pasal Penghinaan Presiden

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, membeberkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pasal penghinaan presiden yang ada dalam RUU KUHP.

Hal tersebut Mahfud MD ungkap melalui akun Twitter pibadinya, @mohmahfudmd, Rabu (9/6/2021).

Dalam cuitannya, Mahfud MD mengatakan, ia telah menanyakan sikap Jokowi terkait perlu tidaknya pasal penghinaan presiden masuk ke dalam RUU KUHP.

Mahfud pun menuturkan, presiden menjawab terserah pada legislatif, apapun itu yang bermanfaat untuk negara.

Namun, jika menurut pendapat pribadi Jokowi, Mahfud menyampaikan, masuk atau tidaknya pasal tersebut ke dalam RUU KUHP, hasilnya sama saja.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Sikap Jokowi Soal Pasal Penghinaan Presiden RUU KUHP, Sebut Terserah Legislatif

Pasalnya, Jokowi mengaku sering dihina, tapi dirinya tidak pernah memperkarakan.

"Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP. Saya menanyakan sikap Pak Jokowi."

"Jawabnya, 'Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan,'" tulis Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Lebih lanjut, Mahfud pun menyimpulkan sikap Jokowi tersebut dalam cuitan lainnya.

"Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif, pokoknya apa yang baik bagi negara."

"Tapi bagi Pak Jokowi sebagai pribadi masuk atau tidak sama saja, sering dihina juga tak pernah mengadu atau memperkarakan," sambungnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait RUU KUHP.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved