Minggu, 5 Oktober 2025

Ibadah Haji 2021

Komisi VIII DPR Bantah Batalnya Pemberangkatan Haji 2021 Disebabkan Adanya Utang RI ke Arab Saudi

Yandri Susanto membantah batalnya pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 disebabkan utang pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi.

Tribunnews.com, Chaerul Umam
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. 

Pembatalan keberangkatan jemaah ini, kata Yaqut, berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

Baca juga: Siang ini, Kepastian Pemberangkatan Haji Diumumkan

Para jemaah dapat meminta kembali dana haji yang telah dilunaskan atau tidak diambil untuk disimpan pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021

"Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan ada pemberangkatan ibadah haji," tutur Yaqut.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Baca juga: Keselamatan Jemaah Jadi Dasar Pembatalan Pemberangkatan Haji Tahun ini

Di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, pemerintah menilai kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved