Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Hadirkan Adi Wahyono, Jaksa Selisik Keterlibatan Herman Herry Dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Nama Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery muncul dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Bansos Covid-19 Jabodetabek di Pengadilan Tipikor Jakarta
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa kedua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021).
Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.