Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Hadirkan Adi Wahyono, Jaksa Selisik Keterlibatan Herman Herry Dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Nama Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery muncul dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Bansos Covid-19 Jabodetabek di Pengadilan Tipikor Jakarta
"Jadi apakah saudara akhirnya berbicara dengan Herman Hery?" tanya jaksa kembali.
"Iya," jawab Adi singkat.
Dalam persidangan yang sama, sebelumnya Adi juga membenarkan isi BAP Nomor 64 yang menerangkan soal pembagian jatah kuota bansos tahap 7.
Pertama, kuota sebanyak 1 juta paket diberikan kepada grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dkk.
Kedua, kuota sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas dkk.
Ketiga, kuota sebanyak 300 ribu paket diberikan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk dikelola demi kepentingan Bina Lingkungan.
Keempat, kuota sebanyak 200 ribu diberikan kepada teman, kerabat, kolega Juliari P Batubara dkk.
"Mohon izin Yang Mulia membacakan BAP nomor 64. Setelah tahap 6 selesai pembayaran dan menjelang tahap 7 saya dan Matheus Joko Santoso dipanggil oleh Menteri Juliari P Batubara di ruangannya. Saat itu juga turut hadir Kukuh Aribowo, saat itu ada arahan Menteri Juliari P Batubara kepada kami untuk pembagian kuota. Adapun pembagian kuota antara lain: 1. Kuota sebanyak 1 juta paket diberikan kepada grup Herman Hery, Ivo Wongkaren, Stefano dkk; 2. Kuota sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas dkk," ucap Jaksa.
Baca juga: Cerita Cinta Istri Muda di Balik Kasus Suap Bansos
"Tiga, kuota sebanyak 300 ribu paket diberikan kepada saya dan Matheus Joko untuk dikelola demi kepentingan Bina Lingkungan; 4. Kuota 200 ribu diberikan kepada teman, kerabat, kolega dari Juliari P Batubara dkk. Betul?" tanya Jaksa.
Adi pun membenarkan hal tersebut.
Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek Tahun 2020.
Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.
Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.
Kemudian, Juliari juga menerina uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.