Kebocoran Data BPJS
Polisi Usut Kebocoran Data, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Jangan Panik
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa pihaknya selama ini selalu memberikan pelayanan dan perlindungan
Namun juga diperlukan investigasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan multi-stakeholder untuk memperkaya analisis resiko dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data.
"Jika merujuk pada pasal 64 ayat 2 RUU PDP jelas tertulis setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli Data Pribadi dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)," ucapnya.
Lebih lanjut, Farah mengimbau setiap diri pribadi untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi data pribadinya.
"Saling mengingatkan mengenai data apa yang perlu dan tidak perlu untuk di share untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi seperti penipuan dan kekerasan berbasis gender online," pungkasnya.(Tribun Network/fit/igm/mam/wly)